Konsistensi Pengawalan Omnibus Law HMI Cabang Malang Di Ragukan
Ahmad Najmi Faris
Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat UM
Himpunan Mahasiswa Islam adalah Organisasi Kemahasiswaan yang dikenal sebagai organisasi ekstra kampus tertua, organisasi ini berdiri 2 tahun setelah kemerdekaan. Selain itu HMI telah menciptakan pemimpin-pemimpin bangsa, diantaranya Kanda Yusuf Kalla, Anies Baswedan, Ahmad Baidowi dan beberapa alumni HMI lainnya.
HMI Cabang Malang bisa dibilang sedang tidak baik-baik saja, sebab tidak mencerminkan sikap konsistensi terhadap perjuangan organisasi. Hal ini terlihat jelas ketika perseturuan antara Ketua Umum Kohati Cabang Malang dan Ketua Umum HMI Cabang Malang dalam menyikapi kegiatan empat pilar MPR RI yang diadakan oleh kohati cabang Malang dalam memperingati milad kohati ke 54.
Kegiatan ini mengundang pertanyaan sebagian besar pimpinan HMI se Malang. Sebab telah terjadi miskomunikasi antara kedua ketua umum. Dimana, Ketua Umum HMI Cabang Malang menyatakan sikap secara institusi menolak kegiatan sosialisasi 4 pilar yang dihadiri oleh Ahmad Baidowi selaku anggota MPR RI sekaligus anggota legislasi yang telah mengesahkan RUU omnibus law. Ketua Umum HMI Malang mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengkondisian masa untuk mengamankan isu Omnibus Law.
Kegiatan tersebut mengundang pertanyaan kenapa HMI cabang Malang menolak kegiatan sosialisasi 4 pilar ketika acara akan berlangsung, sedangkan flayer kegiatan telah dipulikasikan kurang lebih 1 minggu yang lalu oleh sebagian pengurus KOHATI maupun pengurus HMI cabang Malang. Dengan tersebarnya flayer tersebut, Apakah Ketua Umum HMI Cabang Malang selama ini tidak sadar ?
Flayer kegiatan tersebut terdapat pula foto Ketua Umum HMI Cabang Malang. Hal itu secara tidak langsung merupakan bentuk dukungan kegiatan. Seharusnya, jika memang HMI Cabang Malang konsisten terhadap penolakan kegiatan tersebut. Seharusnya secara tegas HMI Cabang Malang menolak sjak awal, oleh karena itu saya berfikir Ketua Umum HMI cabang Malang tidak memilki konsistensi dalam menolak Omnibus Law. Hal ini, terlihat jelas ketika kegiatan Sosialisasi 4 pilar tetap berjalan, akan tetapi momentum itu tidak dimanfaatkan oleh pengurus HMI Cabang Malang untuk menyampaikan aspirasi mengenai UU Omnibus Law.
Berbeda dengan pendapat yang disampaikan oleh Esha selaku Ketua umum KOHATI Cabang Malang. Dia berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi 4 pilar merupakan serangkaian kegiatan milad kohati dan kegiatan ini merupakan wadah untuk mengetahui informasi mengenai omnibus law.
Mari kita bedah lebih jauh mengenai perseteruan Ketua Kohati dan Ketua HMI Cabang Malang.
Pertama Ketua Umum Kohati, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan milad Kohati di kota Malang. Sedangkan milad kohati sudah berlangsung 1 bulan yang lalu, kedua Kohati Cabang Malang tidak pernah membuat rangkaian kegiatan mengenai milad kohati. Hal ini dibuktikan kegiatan sosialisasi 4 pilar tersebut tidak terpublikasikan diakun resmi kohati cabang malang. Selanjutnya Ketua Umum Kohati Cabang Malang mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan sarana untuk mengetahui informasi mengenai kejelasan RUU omnibus law. Pada faktanya, hingga saat ini kohati cabang Malang tidak merilis informasi mengenai omnibus law tersebut.
Selanjutnya, mengenai penolakan HMI Cabang Malang terhadap kegiatan Sosialisasi empat pilar, seperti yang telah dipublikasikan di akun resmi HMI Cabang Malang dan beberapa portal berita online. Saya berpendapat, bahwa penolakan tersebut hanya MENCARI SENSASI. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya rilis resmi melalui surat instansi HMI Cabang Malang dan tidak adanya tindak lanjut terhadap penolakan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, baik Ketua Umum HMI Cabang Malang maupun Ketua Umum Kohati Cabang Malang dalam hal ini, tidak pernah konsisten dan serius untuk mengawal isu-isu yang sedang terjadi. Khususnya omnibus law.
Melihat kejadian tersebut saya sungguh menyayangkan sikap Ketua umum Kohati maupun Ketua Umum HMI Cabang Malang. semestinya kedua ketua umum tersebut memikirkan SOLUSI PERKADERAN ditengah pandemi dan bukan mencari SENSASI. Apakah hal ini menandakan bahwa kedua ketua umum sudah tidak bisa konsisten terhadap sumpah janji menjadi pengurus HMI cabang Malang. Oleh karena itu, saya berharap kedua ketua umum harus berbenah hati dan pikiran dalam mematuhi AD dan ART yang sudah berlaku. Sehingga ruh perjuangan dan perkaderan di lingkup HMI Se Malang bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar